Tujuan Implementasi GCG
Transparansi |
Perseroan menjamin pengungkapan informasi material dan relevan mengenai kinerja, kondisi keuangan dan informasi lainnya secara jelas, memadai, akurat, dapat diperbandingkan, tepat waktu serta mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan haknya.
|
Akuntabilitas |
Perseroan menjamin kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban setiap level jajaran Perseroan yang memungkinkan pengelolaan Perseroan terlaksana secara efektif.
|
Responsibilitas |
Prinsip responsibilitas diterapkan dengan senantiasa menerapkan dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, mengelola lingkungan bekas tambang dengan baik, melaksanakan kewajiban timbal-balik terhadap para mitra bisnis dan merancang serta melaksanakan program tanggung jawab sosial perusahaan.
|
Independensi |
Prinsip independensi diterapkan dengan penyusunan dan penerapan kode etik dan pengaturan seluruh transaksi maupun rencana investasi yang mengandung atau berpotensi mengandung benturan kepentingan (conflict of interest)
|
Perseroan menerapkan asas kesetaraan dengan memperlakukan seluruh pemangku kepentingan secara berimbang antara hak dan kewajiban (equal treatment) yang diberikan kepada dan oleh Perseroan.
Landasan Hukum GCG
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tanggal 19 Juni 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN sebagaimana diubah terakhir melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-09/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.
- Keputusan Sekretaris Kementerian BUMN Nomor: SK-16/S.MBU/2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) pada BUMN.
- Pedoman Umum Good Corporate Governance yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance tahun 2016.
- Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi PT Bukit Asam Tbk, Nomor 07/SK/PTBA-DEKOM/2021 dan 408A/0100/2021 tentang Pedoman Prilaku dan Etika Bisnis PT Bukit Asam Tbk
- Keputusan Bersama Komisairs dan Direksi PT Pelabuhan Bukit Prima Nomor : 09/KEP/1000/VII/2022