Sistem Pelaporan Pelanggaran
Whistle Blowing System
|
Sistem Pelaporan Pelanggaran
Whistle Blowing System
Penerapan Sistem Pelaporan Pelanggaran sebagai bagian dari Sistem Pengendalian Internal yang memungkinkan setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan, pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jajaran Perseroan
SPP adalah suatu mekanisme yang memungkinkan Jajaran Perseroan dan/atau setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan/penyimpangan dan pelanggaran hukum lainnya serta Code of Conduct |
Ruang lingkup Pedoman ini berlaku untuk pegawai PT Pelabuhan bukit Prima dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan sehari-hari sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance
|
Sasaran SPP
- Menciptakan iklim yang kondusif dan mendorong pelaporan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian finansial maupun non finansial termasuk hal-hal yang dapat merusak citra organisasi
- Mempermudah manajemen untuk menangani secara efektif laporan-laporan pelanggaran dan sekaligus melindungi kerahasiaan identitas pelapor serta tetap menjaga informasi ini dalam arsip khusus yang dijamin keamanannya
- Membangun suatu kebijakan dan infrastruktur untuk melindungi pelapor dari balasan pihak-pihak internal maupun eksternal
- Mengurangi kerugian yang terjadi karena pelanggaran melalui deteksi dini
- Meningkatkan reputasi perusahaan
1
Deteksi dini (peringatan dini) dari masalah yang mungkin disebabkan dari pelanggaran |
2
Mengurangi risiko yang dihadapi oleh perusahaan, akibat dari pelanggaran dari segi keuangan, operasional, hukum, keselamatan kerja, dan reputasi. |
3
Memberikan masukan kepada perusahaan untuk memiliki perspektif dan proses kerja kritis yang lebih luas yang memiliki kelemahan pengendalian internal, dan merencanakan tindakan perbaikan yang diperlukan. |
Kebijakan Perlindungan Pelapor
Kebijakan perlindungan pelapor menyatakan bahwa perusahaan berkomitmen untuk melindungi pelapor pelanggaran yang beritikad baik Sanksi bagi pelapor yang menyalahgunakan SPP: Perusahaan akan memberikan sanksi bagi pelapor yang membuka kerahasiaan komunikasi dan informasi yang timbul dalam proses penanganan pelaporan dan pelapor yang menyampaikan laporan yang tidak benar atau laporan yang bersifat fitnah atau palsu Pelapor wajib menandatangani pakta integritas yang menyatakan akan menjaga kerahasiaan informasi yang timbul dalam proses penanganan pelaporan dan kebenaran atas laporan. Pakta integritas termasuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam laporan pelanggaran Pelaporan pelanggaran dapat dilakukan secara anonim maupun dilengkapi dengan identitas pelapor
Pelapor anonim tetap akan diterima sebagai informasi awal
Pelaporan pelanggaran dapat disampaikan melalui :
E-mail : info@pelabuhanbukitprima.co.id
Telepon : +62721 3400003
Cara menyampaikan laporan pelanggaran dapat dilakukan sebagai berikut: Pelapor menyampaikan laporan secara tertulis maupun lisan (sebagai informasi awal) Laporan tertulis dapat disampaikan melalui surat elektronik (email) dan laporan lisan dapat disampaikan melalui telepon Pelapor memberikan informasi mengenai data diri Pelapor harus memberikan indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi masalah yang diadukan, pihak yang terlibat, lokasi kejadian, waktu kejadian, bagaimana terjadinya dan apakah ada bukti, apakah kasus ini pernah dilaporkan kepada institusi/pihak-pihak lain dan apakah kasus ini pernah terjadi sebelumnya
Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor
Perusahaan wajib memberikan perlindungan bagi pelapor dan menjamin kerahasiaan identitasnya. Pengelolaan Sistem Pelaporan Pelanggaran diatur melalui Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System).
Pelapor anonim tetap akan diterima sebagai informasi awal
Pelaporan pelanggaran dapat disampaikan melalui :
E-mail : info@pelabuhanbukitprima.co.id
Telepon : +62721 3400003
Cara menyampaikan laporan pelanggaran dapat dilakukan sebagai berikut: Pelapor menyampaikan laporan secara tertulis maupun lisan (sebagai informasi awal) Laporan tertulis dapat disampaikan melalui surat elektronik (email) dan laporan lisan dapat disampaikan melalui telepon Pelapor memberikan informasi mengenai data diri Pelapor harus memberikan indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi masalah yang diadukan, pihak yang terlibat, lokasi kejadian, waktu kejadian, bagaimana terjadinya dan apakah ada bukti, apakah kasus ini pernah dilaporkan kepada institusi/pihak-pihak lain dan apakah kasus ini pernah terjadi sebelumnya
Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor
Perusahaan wajib memberikan perlindungan bagi pelapor dan menjamin kerahasiaan identitasnya. Pengelolaan Sistem Pelaporan Pelanggaran diatur melalui Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System).
Surat Keputusan Bersama
©Copyright 2023 PT Pelabuhan Bukit Prima